Komisi Pemberantasan Korupsi meminta Antasari Azhar melaporkan dugaan korupsi pengadaan teknologi informasi Komisi Pemilihan Umum, sehingga KPK dapat mengusut dugaan korupsi tersebut.
Namun, pengacara Antasari, Maqdir Ismail menyatakan, kliennya tidak lagi memiliki barang-barang seperti yang dimaksud. Menurutnya, seluruh barang milik kliennya saat bertugas sebagai Ketua KPK, sudah disita oleh polisi.
"Saya tidak tahu apa yang mereka (KPK) minta. Tapi yang pasti kami tidak punya apapun lagi," kata Maqdir saat dihubungi VIVAnews.com, Jumat 6 Mei 2011.
Maqdir menjelaskan, barang-barang milik Antasari yang disita polisi saat terjerat kasus pembunuhan berencana adalah tiga buah kartu Access Card Hotel Grand Mahakam, satu buah kardus Handphone Nokia 6300, satu amplop coklat dari Sigid Haryo Wibisono kepada Antasari Azhar yang berisi satu bendel Hasil Pemeriksaan Asset Eks Pemegang Saham dari BPK, satu bendel Hasil Pemeriksaan Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) dari BPK dan satu surat berjudul The Untouchable: Salim Bersaudara.
Selain itu, ada juga satu amplop coklat dari seorang wartawan kepada Antasari Azhar private and confidential diserahkan via Ibu Ida (Sekretaris) berisi Print Out Email dari Microsoft Outlook Inbox dan Exhibit S-GSM off-air intercept, satu map warna biru berisi copy Surat Nota Kesepahaman antara PT Graha Artha Citra Mandiri dan PT Rajawali Nusantara Indonesia.
Copy Surat Keputusan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara Nomor : KEP-/MBU/2007 dan copy Surat PT. Rajawali Nusantara Indonesia Nomor: S-20/RNI.00/VI/2004 tanggal 2 Juni 2005, hal Tanggapan Komisaris Atas Laporan Tahunan Tahun Buku 2004 dan Copy Surat Daftar Riwayat Hidup Nasrudin Zulkarnaen. Serta, satu Hardisk Merk Western Digital, Model WD 800ZD Serial Number WMAM9X647149, yang memiliki kapasitas 80 Gigabyte.
"Semua barang itu diambil dari ruangan Pak Antasari di KPK dan pengadilan sudah memerintahkan barang-barang ini dikembalikan ke KPK melalui Chesna F Anwar," ujarnya. "Bahkan laptop pribadi Pak Antasari hingga saat ini tidak diketahui keberadaannya, karena sudah disita."
Maqdir menjelaskan, seluruh barang tersebut disita saat kliennya tersandung kasus pembunuhan berencana terhadap Nasrudin Zulkarnaen. Kini Antasari terbukti terlibat dalam kasus itu dan divonis 18 tahun.
Antasari, lanjut Maqdir, tidak pernah membawa pekerjaan di KPK ke rumahnya. "Semua barang milik beliau ditaruh di kantornya dan semuanya sudah disita polisi saat itu," ujarnya.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi pengadaan TI KPU untuk Pemilu 2009 sangatlah penting untuk diungkap KPK. "Kasus ini sangat penting, apa benar pemilu kemarin terjadi seperti itu," ujarnya.
Sebelumnya Wakil Ketua KPK, M Jasin, meminta mantan koleganya itu untuk melaporkan dugaan korupsi tersebut. "Kalau Pak Antasari punya data ya silakan dilaporkan. Kalau hanya ngomong saja gampang, semua orang bisa ngomong," kata Jasin.
Menurut dia, jika Antasari benar-benar memiliki data namun tidak menyampaikannya ke KPK, maka itu tidak tepat. Selama ini, kata dia, Antasari belum pernah menyampaikan data tersebut ke pimpinan KPK yang lain. "Belum, jadi di KPK itu sifatnya kolektif kolegial. Kalau dia tidak menyampaikan ke pimpinan lain, itu juga ndak bener," kata dia.
Berdasarkan analisa sementara, tambah Jasin, kasus itu terkait masalah pengadaan IT yang seharusnya diadakan di daerah, akan tetapi justru diselenggarakan di pusat. Sejauh ini, KPK belum menemukan adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. "Tidak ada indikasi pidananya. Kalau indikasi pidananya tidak ada, ya cuma wasting time di situ, mau ngapain," kata dia. Demikian catatan online anabp86 tentang Antasari Azhar.