Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Andi Rudi mengatakan, 60 desa meminta dimekarkan menjadi desa baru.Namun, DPRD Mamuju menolak usulan pemekaran tersebut karena sebagian besar desa tersebut belum memenuhi syarat.
“Dari 60 desa yang mengusulkan pemekaran, hanya 10 desa yang dianggap memenuhi syarat yang diatur undang- undang. sebanyak 50 desa lainnya tidak memenuhi syarat, ”katanya. Desa-desa yang mengusulkan dimekarkan banyak yang tidak memenuhi syarat, jumlah penduduknya masih sangat sedikit, luas wilayah sangat kecil.
“Sebanyak 50 desa dari 60 desa yang mengusulkan dimekarkan pemerintah,jumlah penduduknya tidak mencapai 200 keluarga atau 1.000 jiwa, sesuai syarat menjadi desa yang diatur UU,”paparnya. Selain itu,luas wilayah desa tersebut tidak mencapai 800 hektare yang juga merupakan syarat sebuah desa untuk dimekarkan.
Ditambah, banyak desa yang wilayahnya masih bersengketa soal tapal batas. Berkas permohonan pemekaran tersebut dikembalikan ke desa itu.“Berkas permohonan desa yang mengusulkan dimekarkan, kami kembalikan karena belum memenuhi syarat dimekarkan.
Kami minta desa yang belum memenuhi syarat mekar itu melengkapi berkasnya, ”katanya. Di Mamuju saat ini terdapat sekitar 154 desa dan kelurahan, yakni sekitar 143 dan 11 kelurahan. Setelah Kabupaten Mamuju menjadi ibu kota Provinsi Sulbar, telah beberapa kali melakukan pemekaran desa. Demikian catatan online anabp86 yang berjudul Anggota DPRD Kabupaten Mamuju Andi Rudi.