Selasa, 26 April 2011

Kompol

Kompol Maddo meminta Pengadilan Negeri (PN) Makassar menghadirkan Kapolda Sumatera Utara (Sumut) Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro, dalam sidang perkara korupsi brankas Polda Sulselbar. Permintaan tersebut diajukan Kompol Maddo melalui penasihat hukumnya, Franky Assirie menyusul penolakan hakim atas eksepsi yang diajukan terdakwa korupsi senilai Rp1,2 miliar ini di PN Makassar, kemarin.

Wisjnu yang saat itu menjabat Wakapolda Sulselbar dianggap mengetahui kasus tersebut mengingat posisinya sebagai kuasa pengguna anggaran (KPA) dari dana yang diduga dikorupsi itu. Menurut Franky, Kompol Maddo yang juga mantan Bendahara Pimpinan Polda Sulselbar ini,hanya menjalankan tugas sesuai perintah Wisjnu yang saat itu menjabat sebagai Wakapolda Sulselbar.

“Kita minta pak Wisnu dihadirkan, apalagi beliau bersedia datang sewaktu saya hubungi. Kita minta dia yang pertama dihadirkan,” pinta Franky setelah mendengar penolakan ekspesi dari hakim yang dipimpin oleh Siswandriyono, kemarin. Franky khawatir, jaksa hanya menghadirkan saksi-saksi yang tidak terlalu penting terlebih dahulu. Strateginya, jaksa nantinya akan beralasan keterangan saksi sudah dianggap cukup sehingga tidak perlu lagi menghadirkan Irjen Pol Wisjnu Amat Sastro. “Itu strategi lama dan seperti jalannya kalau Pak Wisjnu bukan saksi pertama, makanya izin preisiden harus segera diurus,” terangnya.

Selain itu, Franky menyatakan kekecewaannya terhadap PN Makassar dimana pengadilan enggan menyerahkan turunan berkas, seperti salinan berita acara pemeriksaan (BAP), salinan penyitaan, dan salinan penangkapan. Padahal, kewajiban pengadilan untuk menyerahkan turunan berkas kepada terdakwa korupsi.“Saya melihat bahwa ada diskriminasi kepada Kompol Maddo, itu yang kita rasakan mulai dari penyidikan di polisi,kejaksaan,sampai pengadilan,”sesalnya. Sebelumnya Hakim PN MakassaryangdipimpinSiswandriyono menolak eksepsi terdakwa dengan alasan, dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Irma Ariani sesuai dengan materi perkara. Hakim membenarkan ada perkara korupsi dibalik hilangnya brankas Polda Sulselbar sehingga harus dibuktikan.

“Eksepsi ditolak, sidang dilanjutkan dengan menghadirkan para saksi,”ungkap Siswandriyono. Jaksa penuntut umum (JPU) Irma Ariyani menjerat terdakwa dengan pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.Maddo dianggap menyalahgunakan wewenangnya sehingga merugikan negara Rp1,2 miliar. Akibatnya, perwira menengah yang ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Makassar setelah perkaranya masuk di Kejari Makassar terancam 20 tahun penjara. Demikian catatan online anabp86 tentang Kompol.