Kamis, 26 Mei 2011

Perlakuan terhadap truk di tol dalam kota

Rapat koordinasi di Kantor Menteri Koordinator Perekonomian sejak Kamis sore hingga malam membahas perlakuan terhadap truk di tol dalam kota belum menghasilkan solusi untuk angkutan truk. "Rapat dilanjutkan pada hari Jumat pukul 14.00," kata Menko Perekonomian Hatta Rajasa seusai rapat koordinasi di Jakarta, Kamis (26/5/2011) malam.

Tampak hadir dalam rapat koordinasi itu antara lain Menteri Perhubungan Freddy Numberi, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany, dan perwakilan dari Polri. Senada dengan Hatta, Menteri Perhubungan (Menhub) mengatakan, masalah tersebut akan dibahas lebih lanjut pada hari Jumat. "Kita pending besok pukul 14.00. Kita rapat lagiJumat secara menyeluruh karena hari Kamis Organda tidak ikut rapat," katanya.

Ia menyebutkan, dalam rapat tersebut, perwakilan dari Polri menjelaskan hasil pembatasan operasional angkutan truk selama ini. "Memang jalanan jadi lancar. Ada kenyamanan bagi pengendara selain truk," katanya.

Sementara itu, Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi menjelaskan, pihaknya akan tetap membatasi operasional truk di wilayahnya. "Kesepakatan terakhir bahwa kami juga membatasi penggunaan jalan Kebon Nanas dari pukul 05.00 hingga 10.00 dan untuk keluar tol BSD dan lainnya pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00. Itu akan diuji coba mulai hari Jumat," katanya. Namun berdasarkan keputusan rapat koordinasi, lanjut Airin, pengaturan akan kembali seperti semula, yaitu pembatasan pukul 06.00-10.00 dan 16.00-20.00. "Ini sudah kami lakukan sebelum adanya pemberlakuan di DKI," katanya.

Ia menyebutkan, pembatasan dilakukan karena jalan yang ada merupakan jalan provinsi dengan kapasitas maksimum delapan ton. "Sekarang kondisinya rusak. Kalau dilewati kendaraan besar akan tambah rusak," katanya.

Terkait dengan pembatasan operasi truk itu, Organda mengancam akan melakukan aksi mogok pada 27 Mei 2011. "Semua anggota Organda khusus angkutan pelabuhan yang terdiri dari 16.000 unit akan mogok pada tanggal 27 Mei 2011. Kami akan mogok di lokasi masing-masing, tapi kebanyakan di pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara," kata Ketua Organda DKI Sudirman.

Organda menuntut agar pembatasan kendaraan berat masuk tol dalam kota dicabut sehingga beroperasi seperti sebelumnya. Mulai awal Mei lalu, jam operasional kendaraan berat seperti truk dan kontainer dibatasi di jalan tol dalam kota, yaitu tidak boleh beroperasi mulai pukul 05.00 sampai 22.00. Kendaraan berat dilarang masuk tol dalam kota dari Cawang sampai Tomang, begitu juga sebaliknya.

Kendaraan berat yang melintas di tol dalam kota akan mulai dialihkan di Cawang dan Tomang. Tak hanya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Kota Bogor dan Pemerintah Kota Tangerang Selatan juga memberlakukan pembatasan yang sama. Mereka tidak ingin terkena imbas kemacetan dan rusaknya jalan akibat ekses peraturan yang berlaku di DKI Jakarta. Demikian catatan online anabp86 yang berjudul Perlakuan terhadap truk di tol dalam kota.