Jumat, 26 Oktober 2012

Pelimpahan Penyidikan Kasus Pengadaan Alat Simulator

Setelah menyatakan bahwa kepolisian tidak lagi melakukan penyidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulator mengemudi untuk pembuatan SIM, Polri siap menyerahkan seluruh berkas penyidikan, barang bukti, dan tersangkanya.

Namun, dalam pelimpahan penyidikan tersebut, KPK tidak memintanya, sehingga Polri pun manut apa yang KPK inginkan saat ini. "Kalau perlu dari kemarin-kemarin diambil silakan. Tidak ada persoalan lagi kita kan sudah menyerahkan semuanya," ungkap Kepala Badan Reserse dan Kriminal Polri Komjen Pol Sutarman saat ditemui di Lapangan Bhayangkara seusai melaksanakan salat Idul Adha, Jumat (26/10/2012).

Tutur Sutarman, kalau misalnya tim teknis menginginkan seluruh hasil penyidikan yang dilakukan penyidik Bareskrim ditindaklanjuti, Polri pun tidak keberatan bila KPK ingin mengambil seluruh barang bukti yang ada dan sebagainya.

"Silakan dengan barang bukti sebagainya. Kan yang membutuhkan berarti penyidiknya sekarang kan. Membutuhkan barang bukti, mana yang dibutuhkan. Kan belum tentu tersangka yang ditahan Polri itu sebagai tersangka di penyidik KPK. Makanya kita serahkan sepenuhnya pada KPK," ungkapnya.

Sutarman menegasnya setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) memerintahkan Polri untuk menyerahkan kasus simulator, Bareskrim pun langsung menyanggupinya.
"Sejak perintah Presiden, kita sudah siap (serahkan kasusnya ke KPK)," ujarnya.

Baca Juga: Fortuner SUV Terbaik By Kanghari
READ MORE ~>> Pelimpahan Penyidikan Kasus Pengadaan Alat Simulator